dunia - ikhsanullah


Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Selamat Datang...........
Blog ini memuat info, sejarah, cerita hikmah, dunia islam dan semua yang bermanfaat ada di sini
Semoga Allah SWT selalu memberi jalan yang lurus kepada kita semua
Amin....

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Kamis, 06 November 2008

Formasi CPNS Pemda se Provinsi Jawa Tengah

Dapatkan Formasi CPNS Pemda se Provinsi Jawa Tengah

PENGUMUMAN
Nomor : 810/4414/2008
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
dari Pelamar Umum
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Formasi Tahun 2008
DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun
2003.
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11
tahun 2002.
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
7. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana
telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
8. Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan
Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005.
9. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor
B/310.F/M.PAN/8/2008 tanggal 14 Agustus 2008 Perihal Persetujuan Prinsip
Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 untuk Pelamar Umum, Tenaga
Honorer dan Sekretaris Desa Tahun 2008.
10. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27
Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari
Sipil.
2
11. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.109-6/99
tanggal 8 September 2008 perihal Pelaksanaan Pengadaan CPNS Formasi Tahun
2008.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan
menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar
Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya
35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 dan atau yang
memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun
2002 dan ketentuan pelaksanaannya;
Catatan :
- Pendidikan S-1 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 21 tahun;
- Pendidikan S-2 maka usia tidak boleh lebih kecil dari 23 tahun.
3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
suatu tindakan pidana kejahatan ;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
7. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan
dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari
unit pelayanan kesehatan pemerintah.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
12. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS,
dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada nomor 7 s/d 12 dilampirkan setelah lulus seleksi
CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.
3
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
A. Tenaga Kependidikan : 100 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 125 formasi
C. Tenaga Teknis Lainnya : 177 formasi
Secara terperinci sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
III. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun sampai 35 tahun sesuai dengan
PP 98 Tahun 2000, berusia 35 tahun lebih sampai dengan 40 tahun
sebagaimana diatur dalam PP 11 Tahun 2002.
2. Peminat yang memenuhi syarat kualifikasi dan persyaratan pendidikan
untuk masing-masing jenis formasi dapat mendaftarkan diri dengan
mengirimkan lamaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Pos.
3. Waktu Pendaftaran tanggal 4 sampai dengan 16 Nopember 2008 per Cap
POS pada Pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB, serta harus dapat
diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari
pendaftaran terakhir. Bagi Pendaftar yang mengirimkan lamaran secara
langsung/tidak memakai jasa POS serta mengirimkan lamaran
sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan dinyatakan tidak
berlaku/tidak sah/gugur.
4. Lamaran ditulis tangan sendiri tanpa materai ditujukan kepada Gubernur
Provinsi Jawa Tengah, dengan melampirkan :
a. 1(satu) lembar foto copy ijasah terakhir (bukan ijasah
sementara/keterangan lulus/bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh
pejabat yang berwenang dan 1 (satu) lembar foto copy transkip
akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang serta
foto copy Akta IV bagi pelamar yang mendaftar formasi yang
diisyaratkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
b. Bagi pelamar yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor
98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 dan ketentuan pelaksanaannya,
adalah usia paling rendah 18 (delapan belas tahun) tahun dan paling
tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2009, atau
sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerja pada
pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang
berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang
5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun
8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008, dibuktikan dengan
melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti
pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan
4
terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga
swasta nasional tersebut diatas.
c. Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan
dilegalisasi oleh Kepala Desa/ Kepala kelurahan setempat.
d. Pas foto hitam putih terbaru (Max 3 bulan terakhir) ukuran 3x4
sebanyak 4 (empat) lembar, disebaliknya ditulis nama dan alamat
pelamar.
e. Berkas lamaran tersebut dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran
amplop 35 x 24,5 cm, ditujukan kepada PO BOX CPNS PROV JATENG
pada pojok kiri atas ditulis jenis formasi dan kode formasi yang dilamar
sesuai dengan pengumuman yang ditempel pada instansi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah dan dikirim dengan cara datang langsung ke
Kantor Pos (Contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II).
f. Selain berkas lamaran tersebut, didalam amplop pada huruf e wajib
disertai amplop kecil ukuran 23 x 11 cm dengan mencantumkan nama
dan alamat lengkap pelamar serta nomor telepon yang mudah dihubungi
(untuk panggilan mengikuti tes/pengiriman nomor tes dan pengiriman
data kekurangan berkas), sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
5. Dalam surat lamaran harus menuliskan data selengkap-lengkapnya, sebagai
berikut :
- Nama Lengkap (semua gelar pendidikan dituliskan di belakang
nama);
- Jenis Kelamin ;
- Tempat/ Tanggal lahir ;
- Alamat Lengkap (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan,
Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
- Nomor telepon Rumah dan HP bila ada (telepon yang mudah
dihubungi)
- Mencantumkan formasi yang dilamar beserta kodenya dan
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
6. Pengajuan lamaran berdasarkan pada formasi yang dibutuhkan/dibuka dan
kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi jabatan.
7. Setiap peserta pendaftar/ pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1
(satu) jenis formasi dalam 1 (satu) lingkup instansi.
8. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab
pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS Indonesia lewat layanan khusus
pendaftaran CPNSD.
5
IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian tertulis dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada Hari Minggu
tanggal 7 Desember 2008 dengan jadual :
Pukul Pelamar Umum
- 09.00 WIB Peserta memasuki ruangan
09.10 – 09.30 WIB
(20 menit)
Penjelasan pelaksanan ujian dan Pembacaan Tata
Tertib
09.30 – 09.45 WIB
(15 menit)
Pengisian Daftar Hadir, Pengecekan Peserta melalui ID
Card
09.45 – 10.00 WIB
(15 menit)
Pembagian LJK TKD
Untuk pengisian Biodata
10.00 -12.00 WIB
(120 menit)
Pembagian soal
Test Kompetensi Dasar dan pelaksanaan ujian
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
a. Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2008
b. Asli Tanda Pengenal Identitas Diri (KTP/SIM)
c. Pensil 2B
d. Karet Penghapus
e. Rautan
f. Ballpoint
g. Alas tulis
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
1. Pengumuman hasil seleksi didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan
rangking tertinggi per jenis formasi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan
jumlah alokasi formasi masing-masing.
2. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media
cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di Badan
Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada
tanggal 31 Desember 2008.
VI. LAIN-LAIN.
1. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran,
pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak dipungut
biaya (kecuali pengiriman surat lamaran oleh masing-masing pelamar lewat
PT POS Indonesia) dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, nepotisme
serta pemalsuan dokumen CPNS.
2. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan
Keterangan PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan akan dikenakan
sanksi hukum yang berlaku.
6
Dra. Hj. RUSTRININGSIH, M.Si
3. Selama pelaksanaan pengadaan CPNS tidak menerima/melayani berkas
lamaran yang dikirimkan secara langsung.
4. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak
dapat diminta kembali.
5. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Provinsi (untuk Pemerintah Provinsi) Tim
Pengadaan CPNS Kabupaten/ Kota (untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota)
Tahun 2008 tidak dapat diganggu gugat.
Semarang, 30 Oktober 2008
7
LAMPIRAN I: PENGUMUMAN PENGADAAN CPNS
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 810/4414/2008
TANGGAL : 30 Oktober 2008
ALOKASI TAMBAHAN FORMASI PENGADAAN CPNS
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN 2008
PERSYARATAN PENDIDIKAN KODE
NO NAMA JABATAN
JMLH
FORMASI TINGK JURUSAN JABATAN
1 2 3 4 5 6
JUMLAH
KESELURUHAN 402
A. TENAGA GURU 100
1 Guru SLB 43 S-1 Ilmu Pendidikan Luar Biasa 16043
2 S-1 Psikologi Akta IV 16053
2 Guru Mata Pelajaran SLB 1 S-1 Pendidikan Agama Islam 16063
1 S-1 Agama Teologi Akta IV 16073
1 S-1
Ilmu Pend. Bahasa Inggris/Ilmu Bahasa Inggris
Akta IV 16083
1 S-1
Ilmu Pendidikan Ilmu Matematika/Matematika
Akta IV 16093
1 S-1
Ilmu Pendidikan Kesenian Seni Tari/Seni Tari
Akta IV 16103
2 S-1
Ilmu Pendidikan Kesenian Seni Musik/Seni Musik
Akta IV 16113
1 S-1
Ilmu Pendidikan Ketrampilan Tata Busana/Tata
Busana Akta IV 16123
1 S-1
Ilmu Pendidikan Ketrampilan Tata Boga/Tata
Boga Akta IV 16133
1 S-1 Ilmu Pendidikan Penjaskes/Penjaskes Akta IV 16143
3 Bidan Pendidik 2 D-4 Kebidanan 18063
4 Dokter Pendidik 6 Dokter Umum 18043
5 Instruktur 2 S-1
Ilmu Pend. Bahasa Inggris/S-1 Ilmu Bahasa
Inggris Akta IV 18013
6 Perawat Pendidik 16 S-1 Keperawatan Ners 18023
Perawat Pendidik 4 S-1 Kesehatan Masyarakat 18053
7 Psikolog Klinik 1 S-1 Psikologi + Profesi 18033
8
Guru Mata Pelajaran SMK
Pertanian
1 S-1
Ilmu Pendidikan Pertanian Jurusan Hama
Penyakit/Pertanian Jurusan Hama Penyakit Akta
IV
19013
1 S-1 Ilmu Pendidikan Peternakan/Peternakan Akta IV 19023
2 S-1
Ilmu Pendidikan Ilmu Matematika/Matematika
Akta IV 19033
1 S-1 Ilmu Pendidikan Ilmu Kimia/Ilmu Kimia Akta IV 19043
1 S-1 Ilmu Pendidikan Fisika/Ilmu Fisika Akta IV 19053
1 S-1
Ilmu Pendidikan Agama Islam/Ilmu Agama
Islam Akta IV 19063
1 S-1
Ilmu Pend. Bahasa Indonesia/Ilmu Bahasa
Indonesia Akta IV 19073
1 S-1
Ilmu Pend. Bahasa Inggris/Ilmu Bahasa Inggris
Akta IV 19083
8
1 S-1 Ilmu Pendidikan BP/BP Akta IV 19093
1 S-1 Ilmu Pendidikan Olahraga/Olahraga Akta IV 19103
1 S-1
Ilmu Pendidikan Komputer dan
Informatika/Teknik Komputer dan Informatika
Akta IV/Teknik Komputer dan Informatika
19113
1 S-1
Ilmu Pend Teknologi Pertanian Jurusan Alat
Mesin Pertanian/ Ilmu Teknologi Pertanian
Jurusan Alat Mesin Pertanian Akta IV
19123
1 S-1
Ilmu Pendididikan Kesenian/Ilmu Kesenian Akta
IV 19133
B.
TENAGA
KESEHATAN
125
1 Analis Kesehatan 3 D-3 Analis Kesehatan/AAK 26132
2 Apoteker 1 S-1 Apoteker 24033
3 Asisten Apoteker 9 D-3 AAF/Analis Farmasi Kesehatan 24022
4 Bidan 7 D-3 Kebidanan 22012
5 Dokter Umum 21 S-1 Dokter Umum 21013
6 Dokter Gigi 1 S-1 Dokter Gigi 21023
7 Dokter Spesialis 3 S-2 Dokter Spesialis Jiwa 21163
1 S-2 Dokter Spesialis Penyakit Dalam 21033
1 S-2 Dokter Spesialis Rehap Medik 21173
1 S-2 Dokter Spesialis Cardiologi/ Jantung 21183
1 S-2 Dokter Spesialis Ortopedi 21123
1 S-2 Dokter Spesialis Plumonologi/ Paru 21133
1 S-2 Dokter Spesialis Radiologi 21113
1 S-2 Dokter Spesialis THT 21093
PERSYARATAN PENDIDIKAN KODE
NO NAMA JABATAN
JMLH
FORMASI TINGK JURUSAN JABATAN
1 2 3 4 5 6
8 Fisioterapis 3 D-3 Fisioterapi 26012
9 Penata Anastesi 1 D-3 Anastesi 22062
10 Perawat 54 D-3 Akper/Keperawatan 22022
5 S-1 Keperawatan Profesi Ners 22033
11 Perekam Medis 5 D-3 Rekam Medis 26052
12
Pranata Lab.
Kesehatan 3
D-3 Analis Kesehatan
26042
13 Radiografer 1 D-3 ATRO 26062
14 Terapis Wicara 1 D-3 Terapis Wicara 26032
C. TENAGA TEKNIS 177
1 Akuntan 15 S-1 Akuntansi + Profesi 34053
2 Verifikator Keuangan 15 D-3 Akuntansi 34472
3 Pranata Humas 7 S-1 Fisip Komunikasi 33473
4 Medik Veteriner 7 S-1 Dokter Hewan 31123
5 Inspektur Tambang 5 S-1 Pertambangan 34923
5 S-1 Geologi 35193
6
Pengawas Tata
Bangunan dan 3
S-1 Teknik Sipil 33723
Perumahan 3 S-1 Arsitek 32233
7 Pengawas dan 5 S-1 Teknik Keairan 32253
9
Pengendalian
Pengairan 4 S-1 Teknik Sipil 32263
8
Pengawas Jalan dan
Jembatan 4
S-1 Teknik Sipil 31953
4 D-3 Teknik Sipil 31952
9 Perencana 3 S-1 Ekonomi Manajemen 32863
Penganalisis
Pembangunan 4
S-1 Ekonomi Studi Pembangunan 32873
1 S-1 Teknik Sipil 32893
2 S-1 Pertanian Umum 34943
1 S-1 Peternakan Umum 32883
1 S-1 Perikanan Umum 34953
1 S-1 Arsitek 34813
10
Pengendali Dampak
Lingkungan 3
S-1
Teknik Kimia 32113
11
Pengawas Budidaya
Perikanan dan 2
S-1 Perikanan Jurusan Sumber Daya Perairan (PSP) 35223
Kelautan 3 S-1 Perikanan Jurusan Budidaya Perikanan (BDP) 35233
Pengembang Budidaya
Perikanan 3
S-1 Perikanan Jurusan Ilmu Kelautan 35213
Pengembang Budidaya
Perikanan 2
S-1 Perikanan Jurusan Teknologi Hasil Perikanan 35243
Pengembang Budidaya
Perikanan 2
S-1
Perikanan Jurusan Manajemen Sumber Daya
Perikanan 35253
12
Perancang Perundangundangan
2
S-1
Hukum 32843
13
Pengawas Mutu Hasil
Pertanian 4
S-1
Teknologi Pertanian 31913
Penyuluh Pertanian 4 S-1 Pertanian Agrobisnis 31933
14 Penyuluh Kehutanan 5 S-1 Kehutanan 32403
15 Penyuluh Peternakan 3 S-1 Peternakan 32713
16 Analis Tata Praja 3 S-1 Fisip Pemerintahan 34833
17 Pekerja Sosial 20 D-4/S-1 Kesejahteraan Sosial 31233
18 Auditor 2 S-1 Ekonomi Akuntansi 30533
2 S-1 Teknik Sipil 30573
2 S-1 Pertanian 30593
19
Penganalisa Korban
Bencana Alam 2
S-1 Geografi/ Geologi/ Teknik Tambang 31983
20 Programer Komputer 2 S-1 Komputer jurusan Teknik Informatika (TI) 33553
21
Perancang Sistem
Transportasi Darat
2 D-4 Transportasi Darat 30453
22 Penata Ruang 2 S-1 Planologi 33003
23 Penyuluh Koperasi 2 S-1 Ekonomi Koperasi 32513
24 Pengantar Kerja 1 S-1 Hukum 31773
25 Pengawas Kerja 2 S-1 Hukum 32833
26 Instruktur 1 S-1 Teknik Mesin, Industri, Pertanian 30713
27
Pengantar Hubungan
Industrial 1
S-1 Teknik Industri 33153
10
Dra. Hj. RUSTRININGSIH, M.Si
PERSYARATAN PENDIDIKAN KODE
NO NAMA JABATAN
JMLH
FORMASI TINGK JURUSAN JABATAN
1 2 3 4 5 6
28 Penera 2 S-1 Teknik Elektro 35263
2 S-1 Teknik Sipil 35273
2 S-1 Fisika Teknik 35283
2 S-1 MIPA Matematika 35293
2 S-1 Teknik Industri 35303
Semarang, 30 Oktober 2008.
LAMPIRAN II PENGUMUMAN PENGADAAN CPNS PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 810/4414/2008
TANGGAL : 30 Oktober 2008
CONTOH AMPLOP PENDAFTARAN
(amplop tertutup ukuran amplop 35 x 24,5 cm)
11
Penulisan Amplop Lamaran Muka Depan
Penulisan Amplop Lamaran Muka Belangkang
CONTOH AMPLOP KECIL
(ukuran 23 x 11 cm , yang dimasukkan keamplop Pendaftaran/lamaran)
Penulisan Amplop Balasan Muka Depan
LAMPIRAN III PENGUMUMAN PENGADAAN CPNS PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 810/4414/2008
TANGGAL : 30 Oktober 2008
JENIS FORMASI : TENAGA KESEHATAN
JABATAN YG DILAMAR : DOKTER UMUM
KODE JABATAN : 21013
KEPADA YTH
PO.BOX CPNS PROV JATENG
PENGIRIM :
PO BOX CPNS PROV JATENG
KEPADA YTH :
MUHAMMAD TAUFIQ, Dr
Perum Korpri Srondol Wetan Blok A/11
Banyumanik SEMARANG
Pos 50000
Pengirim
MUHAMMAD TAUFIQ, Dr.
Perum Korpri Srondol Wetan Blok A/ 11
Banyumanik SEMARANG
Pos 50000
12
NO JENJANG PENDIDIKAN PEJABAT YANG BERWENANG MELEGALISIR
1 SLTP dan SLTA Negeri Kepala Sekolah
2 SLTP dan SLTA Swasta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masingmasing
sekolah asal
3 SPG / SGO Negeri / Swasta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masingmasing
sekolah asal
4 DII PGSD Negeri Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) atau FKIP LPTK,
Pembantu Dekan Bidang Akademik
5 DII PGSD Swasta Pejabat yang berwenang pada Kopertis
6 Akademi / Politeknik, DII Direktur/Pembantu Direktur Bidang
Akademik/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
7 Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan
Tinggi Swasta yang terakreditasi
Ketua/Pembantu Ketua Bidang
Akademik/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
8 Perguruan Tinggi Swasta yang
belum terakreditasi
Pejabat yang berwenang pada Kopertis
Keterangan :
- Untuk Ijazah pendidikan dari luar negeri perlu dilampirkan surat penetapan pengakuan
sederajat dari Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendidikan setelah dinilai lebih
dahulu oleh tim penilai Ijazah luar negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
- Bagi Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya
keputusan Mendiknas Nomor : 184/V/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah
disyahkan oleh kopertis setempat.
- Khusus untuk Poltekes Swasta, D-3 Kesehatan Swasta, akademi Kesehatan Swasta harus
dilegalisasi Dinas Kesehatan Provinsi tempat lulus ybs.
- Ijazah Perguruan Tinggi Swasta yang mempunyai civil effect adalah ijazah dari Perguruan
Tinggi Swasta yang telah mendapat ijin penyelenggara
- Bila mana terjadi kerusakan/ salah data dalam ijasah misal sobek, foto lepas/ diganti,
tgl.lahir salah, ejaan nama salah dsb, wajib meminta Surat Ralat dari Sekolah Negeri
kepada kepala sekolah diketahui oleh Kepala Dinas P dan K Kab/ Kota tempat lulus Ybs
(Bila Sekolah Swasta dibuatkan dari Kepala Dinas P dan K Kab/Kota).
- Bila ijasah hilang, harus melampirkan surat keterangan pengganti ijasah dari Kepala
Sekolah Negeri diketahui Kepala Dinas P dan K tempat lulus Ybs (Bila Sekolah Swasta
dibuatkan dari Kepala Dinas P dan K Kab/Kota), wajib disertai daftar nilai ujian ijasah
yang hilang tersebut.
Latihan Soal dan Pembahasan dapat dilihat di http://cpns2008.active.ws